Pengertian Ijtihad, Fungsi, Bentuk dan Contoh Ijtihad

Kata ijtihad datang dari kata ijtahada yajtahidu ijtihad yang berarti mengerahkan semua kekuatan untuk memikul beban. Menurut bhs, ijtihad berarti bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedang, menurut arti, pengertian ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Oleh karenanya, tak dimaksud ijtihad jika tak ada unsur kesulitan didalam suatu pekerjaan. Dengan cara terminologis, berijtihad bermakna mencurahkan seluruh kekuatan untuk mencari syariat lewat cara tertentu. Ijtihad dilihat juga sebagai sumber hukum Islam yang ketiga sesudah Al-Quran serta hadis, dan ikut memegang manfaat utama dalam penetapan hukum Islam. Sudah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad ini. Orang yang lakukan ijtihad dimaksud mujtahid. 

Pengertian Ijtihad, Fungsi, Bentuk dan Contoh Ijtihad

Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Quran maupun hadis. Jadi, jika dilihat dari fungsi ijtihad tersebut, maka ijtihad mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut:
Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam,
Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
Memiliki akhlaqul qarimah.
Bentuk ijtihad dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:

- Ijma': Ijma' adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijma' dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al-Quran dan sunnah.
- Qiyas: Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
- Maslahah Mursalah: Maslahah Mursalah adalah cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.

Contoh ijtihad adalah suatu peristiwa di zaman Khalifah Umar ibn Khattab, di mana para pedagang Muslim bertanya kepada Khalifah berapa besar cukai yang harus dikenakan kepada para pedagang asing yang berdagang di negara Khalifah. Jawaban dari pertanyaan ini belum dimuat secara terperinci dalam Al-Quran maupun hadis, maka Khalifa Umar ibn Khattab selanjutnya berijtihad dengan menetapkan bahwa cukai yang dibayarkan oleh pedagang adalah disamakan dengan taraf yang biasanya dikenakan kepada para pedagang Muslim oleh negara asing, di mana mereka berdagang.

Label: