Ahu Online: Cara Daftar Nama Komunitas di DITJEN AHU ONLINE

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmikan service Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) On-line. Service ini yaitu layanan layanan hukum pada orang-orang, lembaga, atau lembaga melalui jaringan internet yang di pastikan bebas pungutan liar (pungli). Pastinya peresmian AHU online ini memprioritaskan service yang profesional, cepat, pas, efektif, murah dan yang paling perlu bisa meghindari pungli dalam mengurusi layanan hukum. 

Service layanan hukum dengan on-line Ditjen AHU pastinya memberikan keringanan untuk pemohonnya dan para notaris dan mereka yang bekerja di bagian hukum. Karena service seperti pendaftaran jaminan fidusia, pemesanan nama PT, pengesahan pendirian yayasan, pendaftaran wasiat dan yang lain bisa diurus dengan mudah dan efektif melalui layanan on-line. Tetapi, meskipun pengurusan tersebut dilakukan dengan on-line, bukanlah bermakna tak memerhatikan beberapa segi hukum pada layanan dan keamanan atas produk layanan hukum yang didapatkan. 

Konsekwensi dalam layanan on-line ini jika info yang disampaikan dalam format isian aplikasi tidak benar atau bertentangan dengan ketetapan peraturan perundang-undangan, bisa menyebabkan pada sangsi perdata, pidana atau administratif. Untuk orang-orang yang akan menggunakan layanan Ditjen AHU on-line ini bisa terhubung di situs ahu. situs. id. Dalam situs itu diberi beberapa ruangan aplikasi sebagian type layanan layanan hukum, seperti tentang perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan dan pengangkatan notaris. Dan seutuhnya layanan layanan hukum dilakukan dengan system elektronik.

Dan bila anda mau melakukan pendaftaran nama komunitas di DITJEN AHU ONLINE silahkan ikuti petunjuknya dibawah ini :















Label: