Pengertian Lump Sum dan Perbedaan Tipe Kontrak

Akhir-akhir ini banyak sekali orang yang mencari tau informasi seputar lump sum dan tetek bengeknya. Nah di kesempatan ini Kamusjenius bakal membahas pengertian lump sum beserta tetek bengeknya. Silahkan dibaca sampai selesai.

Pengertian Lump Sum adalah istilah keuangan yang berarti pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu saja. Apabila anda membeli sebuah polis asuransi dengan single premi, itu artinya anda membayar preminya secara lump sum, atau totalan sekali saja. Apabila anda menerima dana pensiun secara lump sum, itu berarti anda menerima dana pensiun sekali dalam jumlah besar, bukan tiap bulan.

Pengertian Lump Sum dan Perbedaan Tipe Kontrak



PENGERTIAN & PERBEDAAN TIPE KONTRAK
Berdasarkan Bentuk Imbalan :

Berdasarkan Jangka Waktu Pelaksanaan :

Berdasarkan Jumlah Pengguna Barang/Jasa :

Aplikasi setiap tipe Kontrak
Contoh Proyek / Pekerjaan yang menggunakan Sistem Kontrak Lumpsum  :
  1. Jenis pekerjaan borongan yang perhitungan volumenya untuk masing-masing unsur/jenis item pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana & spek teknisnya.
  2. Jenis pekerjaan dengan Budget tertentu yang terdiri dari Jenis pekerjaan dengan Budget tertentu yg terdiri dari banyak sekali Jenis / item pekerjaan atau Multi Paket Pekerjaan yang sangat beresiko bagi Pemberi tugas atas terjadinya “unpredictable cost” seperti misalnya adanya claim kontraktor akibat adanya ketidak-sempurnaan dari Batasan Lingkup Pekerjaan, Gambar lelang, Spesifikasi teknis, atau Bill of Quantity yang ada. Dengan system kontrak ini diharapkan dapat meminimalize tejadinya unpredictable cost tersebut karena harga yg mengikat adalah Total Penawaran Harga (Volume yang tercantum dalam daftar kuantitas / Bill of Quantity bersifat tidak mengikat).

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan system kontrak Lumpsum adalah :
> Permintaan dari Pemberi Tugas untuk menambah / mengurangi pekerjaan yang instruksinya dilakukan secara tertulis.
> Adanya perubahan gambar / spesifikasi teknis dari Perencana yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas
> Adanya instruksi tertulis dari pengawas lapangan untuk menyempurnakan suatu jenis pekerjaan tertentu yg dipastikan bahwa sangat beresiko secara struktural atau system tidak berfungsi tanpa adanya penyempurnaan tersebut dimana hal tersebut sebelumnya belum dinyatakan dalam spesifikasi teknik.
> Dalam perhitungan biaya tambah/kurang harga satuan yang digunakan harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam Bill of Quantity kontrak yang bersifat mengikat.

Implikasi/penyimpangan yang sering dilakukan oleh Kontraktor di lapangan :
Perbedaan Kontrak LUMPSUM dan Kontrak Harga Satuan

KETENTUAN KONTRAK LUMPSUM:
  1. Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
  2. Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
  3. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
  4. Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
  5. Total harga penawaran bersifat mengikat; dan
  6. Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang (volume pekerjaan sudah diketahui dengan pasti).

KETENTUAN KONTRAK HARGA SATUAN:
  1. Harga Satuan Pasti Dan Tetap Untuk Setiap Satuan Atau Unsur Pekerjaan Dengan Spesifikasi Teknis Tertentu;
  2. Volume Atau Kuantitas Pekerjaannya Masih Bersifat Perkiraan Pada Saat Kontrak Ditandatangani;
  3. Pembayarannya Didasarkan Pada Hasil Pengukuran Bersama Atas Volume Pekerjaan Yang Benar-benar Telah Dilaksanakan Oleh Penyedia Barang/Jasa; Dan
  4. Dimungkinkan Adanya Pekerjaan Tambah/Kurang Berdasarkan Hasil Pengukuran Bersama Atas Pekerjaan Yang Diperlukan.

Label: